30 September 2026

Jurnalis Berita Kota

Aktual dan Terpercaya

Oknum Wartawan “Rd” Rekan Media 210, Praktik “Jual Beli Berita” Dinilai Mencemarkan Nama Baik Profesi Pers

JBK, LAMPUNG, — Nama “Rd”, yang tercatat sebagai wartawan di Rekan Media 210, kini menuai sorotan tajam di tengah masyarakat. Pasalnya, oknum tersebut diduga kerap melakukan praktik tidak terpuji dalam setiap pemberitaannya: sengaja memuat berita negatif, lalu menawarkan penghapusan atau penghentian pemberitaan dengan syarat ada imbalan uang. Praktik yang dikenal dengan istilah “jual beli berita” atau permintaan take down ini semakin memicu pertanyaan besar: Apakah perilaku ini mencerminkan sosok jurnalis sejati, atau justru preman yang bersembunyi di balik identitas wartawan?

Di Balik Modus “Tarik Berita”

Pola yang diduga dijalankan Rd terlihat jelas: berita negatif dipublikasikan secara luas, menimbulkan kerugian bagi pihak yang diberitakan. Setelah itu, pihak terkait dihubungi dan diberi pilihan — membayar sejumlah uang, atau berita tersebut akan terus disebarluaskan dan diperbanyak jangkauannya. Ini bukan lagi soal penyampaian informasi kepada publik, melainkan memanfaatkan berita sebagai alat pemerasan.

Bukan Jurnalisme, Melainkan Penyalahgunaan Profesi

Tindakan ini sungguh mencoreng citra profesi wartawan. Jurnalis sejati bekerja berdasarkan fakta, kebenaran, dan kepentingan publik. Berita disajikan untuk memberi informasi, bukan dijadikan barang dagangan yang bisa dihapus asal ada uang. Jika berita bisa dihapus karena dibayar, maka sejak awal berita itu tidak disajikan berdasarkan kebenaran, melainkan disiapkan untuk menjadi senjata pemerasan.

Masyarakat pun berhak bertanya: Di mana kemerdekaan pers yang bertanggung jawab jika berita bisa diperjualbelikan? Rd bukan saja melanggar Kode Etik Jurnalistik, namun perilaku ini juga mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP. Perbedaan mendasar antara wartawan dan preman bermodus wartawan adalah: wartawan menjaga kepercayaan publik, sedangkan oknum seperti ini justru mengeksploitasi kepercayaan itu demi keuntungan pribadi.

Menjaga Martabat Profesi Pers

Semua pihak berharap kasus ini segera ditindaklanjuti. Organisasi profesi, lembaga pers, dan aparat penegak hukum perlu bersatu membersihkan dunia pers dari oknum-oknum yang merusak. Masyarakat pun tidak perlu takut — jika Anda mengalami pemerasan berkedok wartawan, simpan bukti dan laporkan ke pihak berwenang. Karena wartawan sejati tidak akan pernah menjual beritanya, apalagi memerasi dengan ancaman pemberitaan.

“Berita adalah amanah, bukan barang dagangan. Menyampaikan kebenaran adalah tugas; memeras dengan berita adalah kejahatan.”

Kalau dinilai dengan standar UU Pers No. 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan risiko hukum (pencemaran nama baik serta pemberitaan yang belum terverifikasi), artikel yang ditayangkan Rd di media Rekan Media 210 belum layak tayang terutama karena ada beberapa tuduhan serius yang disajikan sebagai fakta tanpa terlihat adanya upaya konfirmasi yang memadai. (**)

Copyright | Jurnalis Berita Kota © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.