Ketua DPRD Lampung Utara: Pelangsir BBM Subsidi Harus Ditata, Jangan Dibiarkan Langgar Hukum
JBK, LAMPUNG UTARA — Maraknya praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar di Kabupaten Lampung Utara mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, M. Yusrizal, S.T.
Ia menilai keberadaan pelangsir perlu ditata secara terukur, bukan dihapus sepenuhnya, agar kebutuhan masyarakat pedalaman tetap terlayani tanpa membuka ruang penyelewengan.
Yusrizal mengaku prihatin terhadap masyarakat di wilayah pedalaman yang sulit memperoleh BBM bersubsidi akibat jarak dan keterbatasan akses ke SPBU. Namun, ia menegaskan pihaknya tidak dapat membiarkan praktik pelanggaran hukum yang diduga terjadi di sejumlah SPBU.
“Pertama kita turut prihatin terhadap masyarakat yang memang belum bisa merasakan pendistribusian minyak terkait dengan jarak. Tapi di satu sisi banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di setiap SPBU, penyelewengan-penyelewengan,” ujar Yusrizal.senin (12/10/2026).
Menurutnya, persoalan pelangsiran merupakan persoalan yang kontradiktif. Di satu sisi, pelangsir membantu menjangkau desa-desa pedalaman yang jauh dari SPBU; di sisi lain, ada oknum yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk mencari keuntungan dan merugikan masyarakat luas.
Ia menyebut sejumlah kasus pelanggaran di SPBU telah ditindak oleh aparat kepolisian.
Usul Pendataan dan Pembagian Wilayah
Yusrizal mengusulkan agar pelangsir yang benar-benar menyalurkan BBM bersubsidi ke desa pedalaman didata secara resmi. Data tersebut mencakup nama, alamat KTP, hingga alamat kios pelangsir. Pelangsir di luar pendataan tersebut, katanya, harus ditiadakan agar tidak disalahgunakan.
“Saya punya usulan, kalaupun pelangsir ini tetap diadakan harus jelas dulu penerimanya di mana, kuotanya berapa. Didaftarkan dulu misalkan pelangsir-pelangsir yang benar untuk kita alokasikan ke pedalaman. Kita daftarkan alamat KTP kiosnya, jadi di luar itu ditiadakan,” tegasnya.
Ia juga mengusulkan pembagian wilayah penyaluran yang jelas. Misalnya, pelangsir untuk Kecamatan Abung Tinggi, Abung Barat, dan Tanjung Raja ditetapkan SPBU pengisian masing-masing, sehingga tercipta daftar data yang dapat dipantau bersama oleh pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat.
Ketua DPRD tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggelar pertemuan bersama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari DPRD, Kepolisian, manajemen SPBU, Camat, hingga Kepala Desa. Tujuannya adalah menyusun penertiban dan regulasi pelangsiran BBM bersubsidi yang lebih tertib serta tepat sasaran.
“Kita menertibkan ini tapi banyak yang dirugikan dan diberatkan ya tidak pas juga. Tapi satu sisi kita juga tidak mau membiarkan yang namanya pelanggaran yang merugikan orang banyak,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yusrizal juga menyoroti program Pertashop milik Pertamina yang dinilai belum berjalan optimal. Menurutnya, Pertashop di desa menjual BBM nonsubsidi seperti Pertamax, sementara mayoritas masyarakat desa merupakan kelompok ekonomi menengah ke bawah yang membutuhkan Pertalite dan Biosolar.
“Wajar saja program Pertashop itu tidak berjalan, tidak berkembang. Pangsa pasarnya kan jelas di desa-desa itu rata-rata ekonomi menengah ke bawah. Kalau mereka harus beli BBM dengan harga tinggi ya akan berpikir panjang,” jelasnya.
Ia berencana mendorong Pemerintah Daerah mengirimkan surat kepada Pertamina agar Pertashop juga diperbolehkan menjual BBM bersubsidi.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Lampung Utara berencana segera memanggil dan mengundang Pemerintah Daerah serta instansi terkait untuk membahas penertiban dan regulasi pelangsir BBM bersubsidi.
Langkah ini diharapkan mampu menekan penyelewengan, menjaga ketersediaan BBM bersubsidi, dan memastikan penyaluran tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Inilah motivasi kami untuk mengambil langkah konkret memanggil stakeholder semua pihak terkait agar kita mencari regulasi agar nanti tidak ada penyelewengan,” pungkas Yusrizal.
Isu pelangsiran BBM bersubsidi memang menjadi perhatian di Lampung, terutama karena tekanan terhadap kuota dan antrean di sejumlah SPBU.(**)
