15 Oktober 2026

Jurnalis Berita Kota

Aktual dan Terpercaya

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp52,85 Juta di Disdikbud Way Kanan, Sewa Panggung Rp800 Ribu Ditulis Rp7 Juta

JBK | WAY KANAN — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung atas keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2025 menemukan dugaan kelebihan bayar atau mark-up belanja sebesar Rp52.850.000.Temuan tersebut tercantum pada poin 9 LHP BPK, halaman 37-38.

Dari total temuan itu, sebesar Rp47,95 juta berasal dari penyewaan alat kantor dan Rp4,9 juta dari penyewaan gedung. BPK melakukan pemeriksaan terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta melakukan pengecekan langsung kepada penyedia jasa untuk memastikan harga riil yang ditagihkan.

Sewa Panggung Naik Hampir Sembilan Kali Lipat

Modus kelebihan bayar paling mencolok ditemukan pada kegiatan Pembinaan Minat Bakat Kreativitas Siswa SD, Pembinaan Minat Bakat Kreativitas Siswa SMP, serta Pengembangan Karir Pendidik SMP.

Pada item sewa panggung musik, harga riil dari penyedia jasa adalah Rp800.000, tetapi dalam SPJ dicantumkan Rp7.000.000.

Artinya, terdapat kelebihan bayar sebesar Rp6,2 juta hanya untuk satu unit panggung.

Temuan serupa juga tercatat pada item lain, antara lain:

Sewa tenda 5×5 meter: harga riil Rp300.000, tetapi di SPJ ditulis Rp600.000.

Sewa kursi dan sarung kursi: harga riil Rp2.000 per unit, tetapi di SPJ ditulis Rp5.000 hingga Rp10.000 per unit.

BPK mencatat, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengakui adanya mark-up tersebut dengan alasan untuk menutup biaya tak terduga di luar acara.

Sewa Aula Milik Sendiri Rp4,9 Juta

Temuan kedua yang disorot adalah pembayaran sewa gedung sebesar Rp4,9 juta untuk penggunaan Aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Way Kanan. Padahal, aula tersebut merupakan aset milik Disdikbud Way Kanan sendiri atau Barang Milik Daerah.

Kepala SKB Way Kanan, yang dikonfirmasi BPK, mengaku tidak pernah mengetahui adanya penerimaan uang sewa tersebut. Sementara itu, PPTK berdalih bahwa pembayaran dilakukan karena belum tersedia aturan tarif sewa.

BPK menegaskan praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 141 ayat (1), yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih. Ketentuan tersebut juga merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mensyaratkan bukti belanja yang sah sebagai dasar keabsahan belanja secara materiil.

Tahun Anggaran 2025 yang diperiksa BPK, Disdikbud Way Kanan masih dipimpin oleh Machiavelli Herman Tarmizi, yang kemudian diangkat menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan pada 23 Oktober 2025. Jabatan Kepala Disdikbud kemudian diisi oleh Kiki Christianto Z., S.E., M.M.,

Ditemui dikantor dinas pendidikan kadis kiki christianto tidak ada, bapak lagi diluar ujar stafnya, upaya konfirmasi ke sekretaris dinas lewat wa masuk tapi tidak dibalas, di telpon tidak mengangkat kamis (15/10/2026).

Ruang Hak Jawab Tetap Dibuka

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan serta pihak-pihak terkait, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3), serta Kode Etik Jurnalistik.

Pernyataan resmi dari Disdikbud Way Kanan atau pihak terkait akan diberitakan secara berimbang apabila dikirimkan kepada redaksi.(Red).

Copyright | Jurnalis Berita Kota © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.