Proyek Revitalisasi SD Negeri Sakti Sungkai Barat Diprotes: Pekerja Keluhkan Keterlambatan Material dan Upah
JBK | LAMPUNG UTARA, — Pelaksanaan proyek revitalisasi di SD Negeri Sakti Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara, mendapat sorotan publik. Sejumlah pekerja mengeluhkan keterlambatan pasokan material dan pembayaran upah, sementara kondisi struktur bangunan serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek juga dipertanyakan.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, Senin (13/10/2026), pekerjaan konstruksi terlihat belum berjalan optimal. Salah satu pekerja yang ditemui tim media menyatakan pekerjaan terhenti karena menunggu material keramik.
“Kami lagi nggak kerja, bang. Kami juga lagi nunggu material keramik, sedangkan upah kami aja belum dibayar, sudah kurang lebih 10 hari, bang,” ujar salah satu tukang di lokasi proyek.
Keterlambatan material dan pembayaran upah tersebut dikhawatirkan dapat menghambat percepatan pembangunan, sehingga berdampak pada kelancaran proses belajar-mengajar di sekolah.
Dari pengamatan lapangan, terlihat bagian bangunan layang-layang atau struktur penyangga atap masih menggunakan konstruksi lama yang tampak belum diperkuat dengan pengecoran. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran mengenai kekuatan struktur apabila menghadapi cuaca ekstrem, seperti hujan deras dan angin kencang.
Publik juga mempertanyakan apakah material yang digunakan telah memenuhi standar teknis dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pasalnya, keselamatan struktur bangunan sekolah berkaitan langsung dengan keselamatan murid, guru, serta tenaga kependidikan.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan, termasuk standar mutu bahan, mutu hasil pekerjaan, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Pada papan informasi proyek tercantum pagu anggaran sebesar Rp1.407.270.000,00. Kegiatan tersebut tertulis dilaksanakan melalui skema swakelola, sehingga pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran berada pada pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah selaku pengguna anggaran.
Namun, hingga berita ini diturunkan, kepala sekolah belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait keterlambatan material, pembayaran upah pekerja, kondisi struktur bangunan, serta penerapan K3 di lokasi proyek.
Tim media membuka ruang klarifikasi bagi kepala sekolah, pihak terkait, maupun pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Selain persoalan material dan upah, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek juga dinilai belum terpenuhi. Dari pantauan awal, belum terlihat penggunaan alat pelindung diri maupun pengaturan keselamatan kerja yang memadai di area konstruksi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai pihak yang bertanggung jawab memastikan penerapan K3 pada proyek swakelola sekolah. Dalam pelaksanaan jasa konstruksi, standar K3 mencakup keselamatan pekerja, mutu peralatan, prosedur pelaksanaan, hingga perlindungan tenaga kerja.
Landasan Hukum Pengelolaan Dana
Dana revitalisasi satuan pendidikan merupakan dana yang bersumber dari keuangan negara, sehingga penggunaannya wajib sesuai perencanaan, volume pekerjaan, dan ketentuan yang berlaku.
Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan memperkaya diri secara melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta pungutan atau pemotongan yang tidak sah.
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur kewajiban penggantian kerugian keuangan negara oleh pihak yang melanggar hukum atau lalai.
UU Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan setiap pengeluaran wajib didukung bukti yang lengkap dan sah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pencegahan pemborosan, kebocoran keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, dan praktik kolusi.
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis serta memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi.
Pihak media menegaskan bahwa pemberitaan ini bertujuan meminta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana revitalisasi, bukan menetapkan kesalahan pihak mana pun sebelum ada pemeriksaan atau keterangan resmi.
Sampai berita ini diturunkan, kepala sekolah SD Negeri Sakti Sungkai Barat belum dapat dihubungi. Media tetap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait permasalahan ini.(**)
